Miller (I. Djumhur dan Moh. Surya, 1975) mengartikan bimbingan sebagai proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum di sekolah, keluarga dan masyarakat.
United States Office of Education (Arifin, 2003)
memberikan rumusan bimbingan sebagai kegiatan yang terorganisir untuk
memberikan bantuan secara sistematis kepada peserta didik dalam membuat penyesuaian diri
terhadap berbagai bentuk problema yang dihadapinya, misalnya problema
kependidikan, jabatan, kesehatan, sosial dan pribadi. Dalam
pelaksanaannya, bimbingan harus mengarahkan kegiatannya agar peserta
didik mengetahui tentang diri pribadinya sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa
“Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka
menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”.
Prayitno, dkk. (2003)
mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan
untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri
dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan
sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Djumhur dan Moh. Surya, (1975)
berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang
terus menerus dan sistematis kepada individu dalam memecahkan masalah
yang dihadapinya, agar tercapai kemampuan untuk dapat memahami dirinya (self understanding), kemampuan untuk menerima dirinya (self acceptance), kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction) dan kemampuan untuk merealisasikan dirinya (self realization) sesuai dengan potensi atau kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diri dengan lingkungan, baik keluarga, sekolah dan masyarakat.
Dalam pengertian tersebut tersimpul hal-hal pokok sebagai berikut :
- Bimbingan dan konseling merupakan pelayanan bantuan.
- Pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui kegiatan secara perorangan dan/atau
kelompok.
- Arah kegiatan bimbingan dan konseling ialah membantu peserta didik untuk dapat
melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal.
- Pelayanan bimbingan dan konseling dikemas ke dalam Pola 17 Plus
- Pelayanan bimbingan dan konseling harus didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
AZAS BK
• Kerahasiaan, menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta
didik yang menjadi sasaran layanan.
• Kesukarelaan, menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik mengikuti /
menjalani layanan atau kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini Guru Bimbingan
Konseling / Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
• Keterbukaan, menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya
sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Bimbingan Konseling / Konselor berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik.
• Kegiatan, menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi
secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan / kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru
Bimbingan Konseling / Konselor mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan /
kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
• Kemandirian, menunjuk pada tujuan umum bimbingan konseling, yaitu peserta didik sebagai
sasaran layanan diharapkan menjadi individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru Bimbingan Konseling /
Konselor hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan yang diselenggarakan bagi
perkembangan peserta didik.
• Kedinamisan, menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama
hendaknya selalu bergeser maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
• Keterpaduan, menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling,
baik yang dilakukan oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis dan terpadu. Dalam hal ini kerja sama antara Guru Bimbingan
Konseling / Konselor dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan
Bimbingan dan Konseling perlu terus dikembangkan.
• Kenormatifan, menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling
didasarkan pada (dan tidak boleh bertentangan dengan) nilai dan norma-norma yang ada,
yaitu norma-norma agama, hukum dan peratura n, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan
kebiasaan yang berlaku. Layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
• Keahlian, menghendaki agar layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini para pelaksana
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
Keprofesionalan Guru Bimbingan Konseling / Konselor harus terwujud, baik dalam
penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling maupun dalam
penegakan kode etik Bimbingan dan Konseling.
• Alih tangan, menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
Bimbingan dan Konseling secara cepat dan tuntas terhadap satu permasalahan peserta didik
segera mengalihtangankan permasalahan tersebut kepada yang lebih ahli (berkompeten).
• Tut wuri handayani, menghendaki agar pelayanan Bimbingan dan Konseling secara
keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman),
mengembangkan keteladanan, memberikan dorongan dan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengoptimalkan potensi diri yang dimilikinya.
Bidang - Bidang Bimbingan Konseling
Kehidupan Pribadi
Meliputi
pemahaman diri, mengenali potensi diri, bakat, minat pribadi dan
pengembangannya serta penyalurannya melalui kegiatan-kegiatan yang
kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk
perannya di masa mendatang; menemukan
nilai-nilai kehidupan bagi diri sendiri maupun bagi diri dan
lingkungan; pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan
dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; pemantapan dalam
perencanaan pertumbuhan jasmaniah dan rohaniah yang sehat, termasuk
perencanaan hidup bersama atau berkeluarga.
Kehidupan Sosial
Meliputi
penyesuaian diri, berkomunikasi dan berinteraksi, baik secara lisan
maupun tulisan secara efektif, efisien dan produktif dengan teman
sebaya, lingkungan sekitar, dan dalam kehidupan bersama, pemantapan
kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial dalam hubungan teman
sebaya dalam perannya sebagai pria atau wanita
Dengan
warga sekolah (guru dan karyawan), masyarakat di lingkungan (tempat
tinggal) dan orang tua atau dalam keluarga sebagai upaya memperoleh
gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial,
intelektual dan ekonomi, serta pencapaian kematangan dalam sistem etika,
nilai kehidupan, moral dan agama.
Kehidupan Belajar
Meliputi
kemampuan menemukan hambatan atau kesulitan belajar dan pemantapan
sikap kebiasaan disiplin belajar dan keterampilan berlatih, yang efektif
dan efisien serta produktif dengan berbagai sumber belajar yang
diperoleh, baik secara mandiri maupun berkelompok, pemantapan kondisi fisik, sosial dan budaya di lingkungan sekolah dan/atau alam sekitar serta lingkungan masyarakat untuk pengembangan diri.
Kehidupan Karier
Pemantapan
pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak dipilih
dan dikembangkan, pemantapan orientasi dan informasi karir terhadap
kelanjutan studi ke pendidikan tinggi maupun ke dunia kerja, dan pengambilan keputusan karir dalam merencanakan masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar