Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga
disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini
mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan
adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan
bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus
dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun
dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya
mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai
fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar,
sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk
oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
- Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
- Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum
Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang
kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
- Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
- Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber
nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan
Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang
berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada
Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of
Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia
sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila
juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber
dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
- Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
- Nilai dan jiwa kemanusiaan
- Nilai dan jiwa persatuan
- Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
- Nilai dan jiwa keadilan sosial
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan
kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila
telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan
bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir
bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian
bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia .
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri
sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus
1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti
sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi
Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia
yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam
wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara
yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila
dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai
umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan
yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar